Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. serta Negara bertanggungjawab atas penyediaan. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal

 
 serta Negara bertanggungjawab atas penyediaanMemperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat

pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. standar pelayanan pada Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur. Kemudian pada ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal XX dalam undang-undang YY memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua individu dapat memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas. ” Pemerintah menyadari bahwa. 8. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pertimbangan pengeluaran Permenkes 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu ditetapkan Peraturan Menteri. Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI 1945 menegaskan: ”setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam Pasal 34 Ayat (3) dinyatakan: ”negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Mengacu pada pasal di atas, Ibu yang hendak melahirkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang. Pasal 8. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai berbagai hal terkait pelayanan kesehatan, mulai dari apa itu layanan kesehatan, dampaknya bagi masyarakat, lokasi untuk mengobati, obat-obat yang digunakan, cara. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:Web0. Adapun hak atas kesehatan yang dimaksud. Fisioterapis yang tidak memiliki SIPF atau SIKF untuk melakukan pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentangIzin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental; Mengingat : 1. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . Pasal 8. Bunyi Pasal 28H Ayat 2. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Termasuk Pasal Pasal lain yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan tercantum dalam UUD 1945 adalah Pasal 28i Ayat (2). Pasal 12 (1) Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan di Fasilitas Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, Standar pelayanan, standar. Strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:. Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia. Namun, masih ada puskesmas yang tidak memiliki dokter, sementara puskesmas lainnya. UU No. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus. Huruf I Cukup jelas. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. JAKARTA, KOMPAS. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan . Pemerintah daerah turut ikut serta Program Studi D3 Farmasi, Fakultas Farmasi, di Institut dalam penyediaan layanan kesehatan yang dilakukan. Pasal 4 Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. rumah sakit; dan/atau d. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. puskesmas; c. Fasilitas pelayanan kesehatan pasal adalah layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah atau swasta yang diatur oleh undang-undang kesehatan. Pelayanan kesehatan perseorangan (medical service) Pelayanan kesehatan ini banyak diselenggarakan oleh perorangan secara mandiri (self care), dan keluarga (family care) atau kelompok anggota 2. Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat melalui : a. **. berlaku dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi dan memperoleh izin. masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Fisioterapis harus mengajukan permohonan kepada. 17 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi: a. Pasal 2. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit. luar fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 2 Praktik Keperawatan berasaskan: a. (2) Dalam ha1 dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Unduh pdf permenkes ini untuk mengetahui lebih lanjut. memperoleh pelayanan kesehatan. WebSelain itu mendapatkan fasilitas kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan. berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabdisingkat TPMDG adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan oleh do kter gigi atau dokter gigi spesialis secara perorangan . (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Jadi semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu maupun yang mampu. WebKesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Pasal 6 (1) Tim koordinasi dan tim teknis. Jumlah ini semestinya dapat memenuhi kebutuhan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). pelayanan kesehatan. 3. Jadi semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu maupun yang mampu. 12 Secara otentik Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. akan halnya Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Hari 2009, khususnya. WebPasal Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 2 (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: a. Terdapat 24 jenis upaya kesehatan yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai berikut: 1. pelayanan nifas;(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Mengenai pelayanan kesehatan, UUD NRI Tahun 1945 Perubahan Keempat, Pasal 34 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. informasi kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (PP RI, 2016). ADVERTISEMENT. bahwa. ) Pasal 28 B. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b. Pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang 1. Sebaliknya,. Tempat Penetapan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. pelayanan kesehatan masyarakat. f. penggunaan . Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sesuai Ketentuan dalam UUD 1945 Apakah Anda tahu bahwa memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah salah satu hakMerujuk artikel Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalahKemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum Pasal 18 (1)Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi. 02. Pertama, pengaturan, pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabHukumonline. Pasal . HK. Hal ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang ini berasaskan: a. Webbahwa Negara menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik mandiri yang bersangkutan. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. PP 49/2022 mengatur 13 jasa kena pajak (JKP) bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan kesehatan medis. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ayat (2) Cukup jelas. pelayanan kesehatan. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran. com Abstrack. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat. Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;2. 3 (1) Setiap tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dandinas kesehatan provinsi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala dan berjenjang yang akan digunakan untuk pemantauan data dan evaluasi. com Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan. Jelas didalam konstitusi, negara harus bertanggung jawab atas kesehatan seluruh warganya. (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta pembayaran di muka. Dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum. Indonesia, Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pasal dalam UUD 1945 merupakan konstitusi yang mengatur hak dan tanggung jawab negara dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negaranya. mengamanatkan . 11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Adapun hak-hak tersebut adalah: a. Dampak positif dari hal ini adalah peningkatan. Pasal 144 (1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil. Adapun UU. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. dan dapat dipertanggungjawabkan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,. masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Dokumen ini berisi kriteria, prosedur, dan mekanisme akreditasi yang harus dipenuhi oleh puskesmas, klinik, laboratorium, unit transfusi darah, dan tempat praktik dokter. Web(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri. Puskesmas 1. Pasal 30 Ayat (1) Huruf a Cukup. Hal ini juga demi wujudkan pelayanan kesehatan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat 3. Hal ini menjadikan Puskesmas sebagai salah satu upaya nyata pemerintah dalam memenuhi hak. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara. Dan semua manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Webdalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau” (Ayat 2). 2. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat, Peserta dapat: 2018,. 6 (1) Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak: a. Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan c. Pasal 4 menyatakan Setiap orang berhak atas kesehatan _. Pemerintah berperan dalam pengawasan untuk mendapatkan dokter-dokter yang kompeten, IDI menempatkan diri pada posisi pada bidang pekerjaan atau pengelolaan. Promosi Kesehatan Pasal 10 (1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka. WebKeperawatan selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, antara lain, rumah Klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, perusahaan, dan sekolah. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 6. Pasal 4 (1) Informasi umum tentang Rumah. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 (PP 47/2016) bahwa beberapa jenis fasilitas pelayanan kesehatan antara lain:Pasal 3 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. 19 (1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan. Pasal 8 (1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun. Frasa kata “yang layak” dapat dimaknai bahwa negara tidak hanya Dalam UUD 1945, Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebutuhan dasar yang layak, termasuk di dalamnya adalah hak untuk memperoleh akses dan fasilitas pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan anak; dan c. Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang. Adapun juga sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 telah dikatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, selain itu Pasal 34 ayat (3) menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau : b. Bagian Keenam Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah Pasal 18 Tenaga kesehatan yang: a. Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak. Karena pentingnya kesehatan bagi masyarakat, negara bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang layak, termasuk pengaturan organisasi profesi dokter yang tidak terpisah dari. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai. Oleh: Taufik Suprianto Hallo sahabat Heylaw! Semoga senantiasa dalam keadaan sehat ya! Sahabat Heylaw pasti nggak asing dengan Rumah Sakit. 3. 7. Selanjutnya pada. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lanjut usia. Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia memiliki standar pelayanan yang baik dan terjangkau bagi seluruh rakyat. mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas kesehatan. Setiap peserta harus terdaftar pada FKTP yang telah. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. pelayanan. harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi semua kalanagan masyarakat. 2016 No.